Makalah Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha kuasa, karena berkat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah yang berjudul “Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila”. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Guru selaku pengajar kami yang telah membimbing dan memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak tambahan pengetahuan khususnya dalam masalah sistem peradilan di Indonesia.
            Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn. Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah  kami susun ini bisa memberikan banyak manfaat serta menambah pengetahuan mengenai pentingnya sistem peradilan di Indonesia.
            Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Banyuatis, 19 September 2019

                                                                                                           Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii         
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii        
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3  Tujuan..................................................................................................... 2
1.4  Manfaat................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi........................................................................... 4
2.2 Ciri-Ciri Demokrasi............................................................................... 5
2.3 Klasifikasi Demokrasi............................................................................ 6
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi.................................................................... 8
2.5 Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia.............................................. 11
2.6 Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia.......................... 14
2.7 Pentingnya Kehidupan Yang Demokratis........................................... 17
2.8 Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi........... 18
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 20
3.2 Saran....................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 21

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Berbicara mengenai demokrasi di Indonesia , tidak dapat dilepaskan dari  pelaksanaan demokrasi dan pengertian dari demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh membahas demokrasi  kita harus harus mengetahui apa demokrasi itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos)“kekuasaan”, Istilah demokrasi di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sistem Negara yang dimana kewenagan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan.  Demokrasi terbentuk menjadi suatu system pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para masyarakat mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan , dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya. 
Sebagai bentuk dari landasan tersebut  suatu negara kesatuan berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam bernegara, seperti di indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering terjadi problem yang harus dihadapi  seperti pada masa orde baru bermunculan konflik-konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat, krisis moneter juga melanda pada keuangan negara sehingga penurunan keuangan negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Dari latar belakang diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana konsep dan system demokrasi yang diterapkan dan gerakan demokratisasi di Indonesia,bagaimanakah perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.      Apa sajakah ciri-ciri demokrasi ?
3.      Jelaskan pengklasifikasian demokrasi!
4.      Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
5.      Prinsip-prinsip demokrasi apa saja yang diterapkan di Indonesia?
6.      Bagaimana periodisasi perkembangan demokrasi di Indonesia?
7.      Seberapa penting kehidupan yang demokratis?
8.      Sebutkan dan jelaskan perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi!

1.3  Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut :
·         Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
·         Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
·         Untuk mengetahui pengklasifikasian demokrasi.
·         Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
·         Untuk mengetahui Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
·         Untuk mengetahui periodisasi perkembangan demokrasi di Indonesia.
·         Untuk mengetahui pentingnya kehidupan yang demokratis.
·         Untuk mengetahui perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi.
·         Untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
·         Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi siswa pada umumnya.




1.4   Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Demokrasi
            Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Menurut C.F. Strong
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana kebanyakan dari anggota dewan yang berasal dari masyarakat turut serta dalam kegiatan politik yang berdasarkan pada sistem perwakilan, dimana pada akhirnya pemerintah dapat menjamin serta mempertanggungjawabkan segala tindakannya pada mayoritas tersebut.

Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

2.2. Ciri-Ciri Demokrasi
Negara dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai cici ciri demokrasi ini sudah diusung. Berikut ini sejumlah ciri-ciri yang bisa diperhatikan.
  1. Seluruh Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
    selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela.
  2. Menerapkan Ciri Konstitusional
    Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
  3. Mempunyai Perwakilan Rakyat
    Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.
  4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
    Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
  5. Terdapat Sistem Kepartaian
    Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
2.3 Klasifikasi Demokrasi
Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.
Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.

a. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya

Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.

1) Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2) Demokrasi material yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.

3) Demokrasi gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.



b. Berdasarkan Ideologi 

Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.

1) Demokrasi Konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.


c. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak Rakyat

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.

1). Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2). Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya.

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.

a.  Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b.  Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
     berubah.
c.  Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d.  Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e.  Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f.   Menjamin tegaknya kejadian.

Berikut ini akan dijelaskan prinsip-prinsip demokrasi secara universal dan penjelasannya secara detail dan lengkap.
1. Negara berdasarkan konstitusi
Salah satu prinsip utama demokrasi adalah negara yang berdasarakan peraturan konstitusi. Yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara, yang menjadi konsep demokrasi yang utama.
Negara demokratis menjadikan konstitusi sebagai dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat agar pemerintah tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya.
Tiap yang melanggar konstitusi akan diberi sanksi dan hukuman sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya. Konstitusi sangat penting untuk memberi batasan baik bagi pemerintah atau rakyatnya.
2. Adanya kedaulatan rakyat
Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi prinsip dasar demokrasi yang paling penting. Prinsipnya, rakyat dilibatkan dalam proses pemerintahan. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.
Kedaulatan rakyat juga menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara. Hal ini sesuai dengan definisi demokrasi yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Proses peradilan dalam negara demokrasi harus bersifat bebas dan tidak memihak. Yang dimaksud peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah dan penguasa.
Selain itu proses peradilan juga harus tidak memihak. Artinya peradilan tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan.
Semua orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama dan sifatnya harus netral. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat proses peradilan dengan baik dan benar.
4. Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
Prinsip pokok demokrasi selanjutnya adalah adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Hal ini juga terkait pada kebebasan berserikat atau berorganisasi, asalkan tidak menyalahi konstitusi. Tiap orang berhak membentuk kelompok, serikat atau organisasi serta menyampaikan pendapat di muka umum.
Tentu pada prakteknya ada aturan yang harus dipatuhi dan kebebasan yang dimiliki juga harus sesuai aturan yang ada. Asalkan sesuai dengan konstitusi, maka rakyat berhak menyampaikan pendapatan dan membentuk organisasi sesuai tujuan mereka.
5. Pergantian kekuasaan secara berkala
Pada negara demokrasi, pergantian kekuasaan selalu dilakukan secara berkala. Pada umumnya, manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya. Untuk itu perlu dilakukan pergantian kekuasaan secara berlaka sesuai aturan konstitusi.
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan dan meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah pada negara demokrasi dapat dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur dan adil.
Di Indonesia, pemilihan presiden dilakukan selama 5 tahun sekali. Presiden pun hanya boleh terpilih maksimal 2 periode saja, setelah itu tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai presiden RI.
6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
Prinsip utama demokrasi lain adalah adanya pemilihan umum untuk menentukan kepala negara atau kepala daerah. Berlangsungnya pemilhan umum (pemilu) harus dilakukan dengan bebas, adil dan jujur.
Bebas berarti warga berhak memilih calon yang ada tanpa paksaan. Adil berarti semua warga yang memenuhi kriteria memiliki hak suara. Jujur berarti rangkaian pemilu tidak boleh ada kecurangan.
Di Indonesia sendiri, pada pemilhan umum menerapkan asas luber jurdil, yakni singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
7. Penegakan hukum dan persamaan kedudukan
Penegakan hukum menjadi isu penting dalam sebuah negara demokrasi. Hakikatnya, pelaksanaan hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas siapapun orang yang terlibat.
Salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah adanya persamaan kedudukan tiap warga negara di mata hukum. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
Artinya di muka hukum, tiap orang memiliki kedudukan yang sama, baik itu rakyat biasa atau orang dengan jabatan tinggi seperti pejabat atau anggota militer.
8. Pluralisme di bidang sosial, ekonomi dan politik
Dalam negara demorkasi yang penuh keragaman, prinsip pluralisme menjadi penting. Saling menghargai dan menghormati di tengah perbedaan menjadi penting. Keragaman yang ada bisa terjadi pada berbagai bidang baik sosial, ekonomi maupun politik.
Perbedaan tersebut hendaknya menjadi alat pemersatu bangsa pada negara demokrasi. Cara-cara demokrasi harus dikedepankan jika ada perbedaan pendapat, baik melalui musyawarah atau pemilihan umum sesuai ketetapan dan konstitusi yang ditetapkan.
Salah satu contoh negara demokrasi paling beragama adalah Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, ras dan budaya yang sangat banyak, namun tetap bisa bersatu.
9. Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)
Selain hukum, isu HAM juga menjadi isu penting pada negara yang menganut sistem demokrasi. HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dimiliki semua manusia.
Jaminan perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. Tiap warga negara dijamin hak-hak asasinya, seperti hak hidup, hak beragama dan berkeyakinan, hak mendapat pendidikan dan hak bekerja.
Hak asasi lain juga meliputi hak berserikat dan berorganisasi serta hak kebebasan berpendapat. Pemerintah wajib melindungi dan menjamin HAM bagi warganya.

10. Kebebasan pers dan media
Salah satu hal yang membedakan antara negara demokrasi dan non-demokrasi adalah kebebasan pers dan media. Dalam contoh negara demokrasi, pemerintah menjamin adanya kebebasan pers dan media.
Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Pers juga bisa berfungsi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah.
Tentu dalam penyampaian berita, pers juga harus memperhatikan aturan yang ada. Untuk itulah dibentuk Dewan Pers untuk mengawasi pers dan media.
2.5. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila.

Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. 

Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 

Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. 

Hal ini mempunyai empat makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. 

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and sparation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances)

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. 

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. 

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran. 

Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. 

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.

Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Demokrasi Pancasila? Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

2.6 Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.
Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan. Berikut periode perkembangan demokrasi di Indonesia:
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959)
Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan konstituante
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi Presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh PKI
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
Jaminan HAM lemah
Terjadi sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya peranan pers
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Rekrutmen politik yang tertutup
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
Pengakuan HAM yang terbatas
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Terjadinya krisis politik
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
2.7 Pentingnya Kehidupan Yang Demokratis
Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokratis apabila memiliki dua asas yaitu:

a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia.Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan tindakan dari negara atau pemerintah untuk melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan HAM itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan HAM di dalam UUD negara tersebut, penyusunan peraturan perundangundangan wajib menjunjung tinggi HAM, negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.

b. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat.
Jadi tanpa ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain. Sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.

2.8 Perilaku Yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari  pembahasaan  sebelumnya  dapat  disimpulkan  bahwa  kata  demokrasi  merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa  turut berpartisipasi dalam  pemerintahan  melalui  wakilnya yang  diplih melalui pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan  berbicara,  beragarna,  berpendapat,  berserikat  setiap  warga  negara, menegakan rule  of  law,  adanya  pemerintahan  menghormati  hak-hak  kelompok minoritas; dan masyarakat warga negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu sistem politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar  mayoritas  oleh  wakil-wakil  yang  diawasi  secara  efektif  oleh  rakyat  dalam pemilihan-pemilihan  berkala  yang  didasarkan  atas  prinsip  kesamaan  politik  dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dalam demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi  yang digunakan  adalah demokrasi  Pancasila  dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktik berbangsa dan bernegara.  Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang  demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan- kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada  pola  perilaku  yang  menjadi  tuntunan  atau  norma  nilai-nilai  demokrasi  yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran  akan  prularisme,  sikap  yang  jujur  dan  pikiran  yang  sehat.  Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.

3.2 Saran
Di Indonesia, demokrasi bukan hanya sebagai system pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu  yang krusial atau penting dalam ketatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh.  Itulah  yang  dinamakan  dengan  dari  rakyat,  oleh  rakyat,  dan  untuk rakyat. Untukitu,diharapkan peran serta masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan agar terciptanya Indonesia yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Adityawrytama. 2014. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html.

Alvin. 2011. Konsep Demokrasi.
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/.

http://www.mrofiudin29.com/2017/08/pkn-kelas-11-menelusuri-
dinamika.html.

Rochimudin.2017. Media dan Sistem Dinamika Demokrasi.
http://belajarnegara.blogspot.co.id/2017/05/media-sistem-dan-dinamika-
demokrasi.html.

indonesia.html?=1)

Anonim, 2010.  Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta




0 Response to "Makalah Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...