Makalah Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Friday, October 4, 2019
Add Comment
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha kuasa,
karena berkat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah
yang berjudul “Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila”. Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Guru selaku pengajar kami yang telah
membimbing dan memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan
banyak tambahan pengetahuan khususnya dalam masalah sistem peradilan di
Indonesia.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi
salah satu tugas mata pelajaran PKn. Kami selaku penyusun berharap semoga
makalah yang telah kami susun ini bisa
memberikan banyak manfaat serta menambah pengetahuan mengenai pentingnya sistem
peradilan di Indonesia.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa
masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Banyuatis, 19 September 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
1.4 Manfaat................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi........................................................................... 4
2.2
Ciri-Ciri Demokrasi............................................................................... 5
2.3
Klasifikasi Demokrasi............................................................................ 6
2.4
Prinsip-Prinsip Demokrasi.................................................................... 8
2.5
Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia.............................................. 11
2.6
Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia.......................... 14
2.7
Pentingnya Kehidupan Yang Demokratis........................................... 17
2.8
Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi........... 18
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................. 20
3.2
Saran....................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara mengenai demokrasi di Indonesia , tidak
dapat dilepaskan dari pelaksanaan
demokrasi dan pengertian dari demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah
lebih jauh membahas demokrasi kita harus harus mengetahui apa demokrasi
itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini bersal dari bahasa yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang
dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos)“kekuasaan”,
Istilah demokrasi di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sistem Negara yang dimana kewenagan berada ditangan
rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap
keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu system
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan
pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para masyarakat mencita-citakan
pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti
imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi. Landasan
demokrasi adalah keadilan , dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk
mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya.
Sebagai bentuk dari landasan tersebut suatu
negara kesatuan berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak
dijalankan dalam bernegara, seperti di indonesia dalam mejalankan sistem
kenegaraannya sering terjadi problem yang harus dihadapi seperti pada
masa orde baru bermunculan konflik-konflik baru serta terjadi perubahan
genetika sosial masyarakat, krisis moneter juga melanda pada keuangan negara
sehingga penurunan keuangan negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi negara.
Dari latar belakang diatas, makalah ini akan
menguraikan tentang bagaimana konsep dan system demokrasi yang
diterapkan dan gerakan demokratisasi di Indonesia,bagaimanakah
perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan
demokrasi ?
2. Apa sajakah ciri-ciri
demokrasi ?
3. Jelaskan pengklasifikasian
demokrasi!
4. Apa saja prinsip-prinsip
demokrasi?
5. Prinsip-prinsip demokrasi
apa saja yang diterapkan di Indonesia?
6. Bagaimana periodisasi
perkembangan demokrasi di Indonesia?
7. Seberapa penting kehidupan
yang demokratis?
8. Sebutkan dan jelaskan
perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi!
1.3 Tujuan
Berdasarkan
perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut :
·
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
·
Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
·
Untuk mengetahui pengklasifikasian demokrasi.
·
Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
·
Untuk mengetahui Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
·
Untuk mengetahui periodisasi perkembangan demokrasi di Indonesia.
·
Untuk mengetahui pentingnya kehidupan yang demokratis.
·
Untuk mengetahui perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi.
·
Untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
·
Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi siswa pada umumnya.
1.4 Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila
adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal
yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila
selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar
kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain,
tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata
dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata
dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi merupakan suatu
bentuk pemerintahan dimana kebanyakan dari anggota dewan yang berasal dari
masyarakat turut serta dalam kegiatan politik yang berdasarkan pada sistem
perwakilan, dimana pada akhirnya pemerintah dapat menjamin serta
mempertanggungjawabkan segala tindakannya pada mayoritas tersebut.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi
keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan
dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi
adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat
diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya
berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat
sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung
jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
2.2.
Ciri-Ciri Demokrasi
Negara dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai cici ciri
demokrasi ini sudah diusung. Berikut ini sejumlah ciri-ciri yang bisa
diperhatikan.
- Seluruh
Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela. - Menerapkan
Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya. - Mempunyai
Perwakilan Rakyat
Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum. - Menyelenggarakan
Pemilihan Umum
Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan. - Terdapat
Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat.Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
2.3
Klasifikasi Demokrasi
Demokrasi
telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara
di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari
sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat
demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.
Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
1) Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
2) Demokrasi material yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
3) Demokrasi gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
1) Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
2) Demokrasi material yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
3) Demokrasi gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
b.
Berdasarkan Ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1) Demokrasi Konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.
c. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1). Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
2). Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1) Demokrasi Konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.
c. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1). Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
2). Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2.4
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Berbicara
mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan
rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi
merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara
eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya kejadian.
Berikut ini akan dijelaskan prinsip-prinsip demokrasi secara universal dan penjelasannya secara detail dan lengkap.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya kejadian.
Berikut ini akan dijelaskan prinsip-prinsip demokrasi secara universal dan penjelasannya secara detail dan lengkap.
1. Negara
berdasarkan konstitusi
Salah
satu prinsip utama demokrasi adalah negara yang berdasarakan peraturan
konstitusi. Yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar atau seluruh
peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara, yang menjadi konsep demokrasi
yang utama.
Negara
demokratis menjadikan konstitusi sebagai dasar hukum dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau
pemerintah serta menjamin hak rakyat agar pemerintah tidak sewenang-wenang
kepada rakyatnya.
Tiap
yang melanggar konstitusi akan diberi sanksi dan hukuman sesuai yang telah
ditetapkan sebelumnya. Konstitusi sangat penting untuk memberi batasan baik
bagi pemerintah atau rakyatnya.
2. Adanya
kedaulatan rakyat
Dalam
negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi prinsip dasar demokrasi yang paling
penting. Prinsipnya, rakyat dilibatkan dalam proses pemerintahan. Kedaulatan
rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat
harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.
Kedaulatan
rakyat juga menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di
sebuah negara. Hal ini sesuai dengan definisi demokrasi yakni pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Proses
peradilan dalam negara demokrasi harus bersifat bebas dan tidak memihak. Yang
dimaksud peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari
campur tangan pihak lain termasuk pemerintah dan penguasa.
Selain
itu proses peradilan juga harus tidak memihak. Artinya peradilan tidak condong
kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan.
Semua
orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama dan sifatnya harus netral.
Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat proses peradilan dengan baik dan
benar.
4. Kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat
Prinsip
pokok demokrasi selanjutnya adalah adanya kebebasan dalam mengemukakan
pendapat. Hal ini juga terkait pada kebebasan berserikat atau berorganisasi,
asalkan tidak menyalahi konstitusi. Tiap orang berhak membentuk kelompok,
serikat atau organisasi serta menyampaikan pendapat di muka umum.
Tentu
pada prakteknya ada aturan yang harus dipatuhi dan kebebasan yang dimiliki juga
harus sesuai aturan yang ada. Asalkan sesuai dengan konstitusi, maka rakyat
berhak menyampaikan pendapatan dan membentuk organisasi sesuai tujuan mereka.
5. Pergantian
kekuasaan secara berkala
Pada
negara demokrasi, pergantian kekuasaan selalu dilakukan secara berkala. Pada
umumnya, manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya. Untuk itu perlu dilakukan pergantian kekuasaan secara
berlaka sesuai aturan konstitusi.
Pergantian
kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan dan meminimalisasi
penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah pada negara demokrasi dapat
dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur dan adil.
Di
Indonesia, pemilihan presiden dilakukan selama 5 tahun sekali. Presiden pun
hanya boleh terpilih maksimal 2 periode saja, setelah itu tidak boleh
mencalonkan diri lagi sebagai presiden RI.
6. Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur
Prinsip
utama demokrasi lain adalah adanya pemilihan umum untuk menentukan kepala
negara atau kepala daerah. Berlangsungnya pemilhan umum (pemilu) harus
dilakukan dengan bebas, adil dan jujur.
Bebas
berarti warga berhak memilih calon yang ada tanpa paksaan. Adil berarti semua
warga yang memenuhi kriteria memiliki hak suara. Jujur berarti rangkaian pemilu
tidak boleh ada kecurangan.
Di
Indonesia sendiri, pada pemilhan umum menerapkan asas luber jurdil, yakni
singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
7. Penegakan
hukum dan persamaan kedudukan
Penegakan
hukum menjadi isu penting dalam sebuah negara demokrasi. Hakikatnya,
pelaksanaan hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan
melawan hukum harus ditindak secara tegas siapapun orang yang terlibat.
Salah
satu ciri-ciri negara demokrasi adalah adanya persamaan kedudukan tiap warga
negara di mata hukum. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan
memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan
ditaati oleh setiap warga negara.
Artinya
di muka hukum, tiap orang memiliki kedudukan yang sama, baik itu rakyat biasa
atau orang dengan jabatan tinggi seperti pejabat atau anggota militer.
8. Pluralisme
di bidang sosial, ekonomi dan politik
Dalam
negara demorkasi yang penuh keragaman, prinsip pluralisme menjadi penting.
Saling menghargai dan menghormati di tengah perbedaan menjadi penting.
Keragaman yang ada bisa terjadi pada berbagai bidang baik sosial, ekonomi
maupun politik.
Perbedaan
tersebut hendaknya menjadi alat pemersatu bangsa pada negara demokrasi.
Cara-cara demokrasi harus dikedepankan jika ada perbedaan pendapat, baik
melalui musyawarah atau pemilihan umum sesuai ketetapan dan konstitusi yang ditetapkan.
Salah
satu contoh negara demokrasi paling beragama adalah Indonesia yang memiliki
keragaman suku, agama, ras dan budaya yang sangat banyak, namun tetap bisa
bersatu.
9.
Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)
Selain
hukum, isu HAM juga menjadi isu penting pada negara yang menganut sistem
demokrasi. HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki sejak
lahir. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dimiliki semua manusia.
Jaminan
perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena merupakan
bagian dari pembangunan negara yang demokratis. Tiap warga negara dijamin
hak-hak asasinya, seperti hak hidup, hak beragama dan berkeyakinan, hak
mendapat pendidikan dan hak bekerja.
Hak
asasi lain juga meliputi hak berserikat dan berorganisasi serta hak kebebasan
berpendapat. Pemerintah wajib melindungi dan menjamin HAM bagi warganya.
10. Kebebasan
pers dan media
Salah
satu hal yang membedakan antara negara demokrasi dan non-demokrasi adalah
kebebasan pers dan media. Dalam contoh negara demokrasi, pemerintah menjamin
adanya kebebasan pers dan media.
Pers
yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta
memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan
publik. Pers juga bisa berfungsi sarana sosialisasi program-program yang dibuat
pemerintah.
Tentu
dalam penyampaian berita, pers juga harus memperhatikan aturan yang ada. Untuk
itulah dibentuk Dewan Pers untuk mengawasi pers dan media.
2.5.
Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi
bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah
dengan Demokrasi Pancasila.
Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan.
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law.
Hal ini mempunyai empat makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and sparation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances)
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran.
Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Demokrasi Pancasila? Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan.
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law.
Hal ini mempunyai empat makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and sparation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances)
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran.
Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Demokrasi Pancasila? Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.6
Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Indonesia
merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem
pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi
Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu.
Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di
Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.
Sejak
Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD
1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham
demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau
tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan. Berikut periode perkembangan
demokrasi di Indonesia:
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah
mengeluarkan:
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil
menjadi parlementer
Perkembangan
demokrasi pada periode ini telah
meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan
politik kita.
Perkembangan Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Periode
pemerintahan
negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara
(UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada
tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer,
dimana presiden
sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan :
Dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Persamaan
kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang
sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan
konstituante
Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan
MPRS dan DPAS
Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
Dominasi
Presiden
Terbatasnya
peran partai politik
Berkembangnya
pengaruh PKI
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
Jaminan
HAM lemah
Terjadi
sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya
peranan pers
Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda
akhir dari pemerintahan
Orde Lama.
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pemerintahan
Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno
sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi
Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal
Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Rekrutmen
politik yang tertutup
Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
Pengakuan
HAM yang terbatas
Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Terjadinya
krisis politik
TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
Orde
Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan
sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses
formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari
kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada
negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai,
depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4)
intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan
kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya
sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari
komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar
negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan
pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang
potensinya muncul karena sebab struktural.
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan
Sekarang)
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru,
sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua
aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan
reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya)
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di
era Orde Baru.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden
Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi
Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi
perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi
sebelumnya adalah:
Pemilu
yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Ritasi
kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Pola
rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Sebagian
besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
2.7
Pentingnya Kehidupan Yang Demokratis
Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokratis apabila memiliki dua asas yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia.Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan tindakan dari negara atau pemerintah untuk melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan HAM itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan HAM di dalam UUD negara tersebut, penyusunan peraturan perundangundangan wajib menjunjung tinggi HAM, negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.
b. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat.
Jadi tanpa ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain. Sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.
2.8
Perilaku Yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika
tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi
disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang,
baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan
yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan
terwujudnya kehidupan tersebut. Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan
kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa
memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu:
a.
Lingkungan Keluarga
1)
Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2)
Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3)
Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4)
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b.
Lingkungan Sekolah
1)
Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2)
Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS,
ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3)
Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4)
Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5)
Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6)
Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan
sebagainya.
c.
Lingkungan masyarakat
1)
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2)
Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3)
Mengikuti kegiatan rembug desa.
4)
Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5)
Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasaan
sebelumnya dapat disimpulkan
bahwa kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui
wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap
warga negara, menegakan rule of
law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi
secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan
suatu sistem politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala
yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dalam
demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila
dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah
diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan
yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktik berbangsa dan
bernegara. Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan-
kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan
sosial.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi
tuntunan atau norma
nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan
demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan
prularisme, sikap yang jujur dan
pikiran yang sehat.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta
itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral.
3.2 Saran
Di
Indonesia, demokrasi bukan hanya sebagai system pemerintahan namun kini telah
menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam
ketatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan
duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang
dinamakan dengan dari
rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Untukitu,diharapkan peran serta masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan agar
terciptanya Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adityawrytama.
2014. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html.
Alvin. 2011.
Konsep Demokrasi.
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/.
http://www.mrofiudin29.com/2017/08/pkn-kelas-11-menelusuri-
dinamika.html.
Rochimudin.2017.
Media dan Sistem Dinamika Demokrasi.
http://belajarnegara.blogspot.co.id/2017/05/media-sistem-dan-dinamika-
demokrasi.html.
Adi, 2011.
(http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-
indonesia.html?=1)
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
0 Response to "Makalah Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila"
Post a Comment